Memahami Prinsip Purcell dalam Pengambilan Keputusan Mahkamah Agung terkait Batas Usia Pilkada 2024

Memahami Prinsip Purcell dalam Pengambilan Keputusan Mahkamah Agung terkait Batas Usia Pilkada 2024

Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah memicu kontroversi. MA memerintahkan KPU untuk menghitung batas usia 30 tahun saat pelantikan, bukan saat penetapan calon. Putusan ini dinilai membuka jalan bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, untuk ikut Pilgub Jakarta 2024 meski belum genap berusia 30 tahun saat penetapan calon. Pakar hukum menyoroti prinsip Purcell yang melarang pengadilan mengubah aturan pemilu saat proses pemilihan sedang berlangsung. Menurut mereka, putusan MA seharusnya diterapkan pada pilkada berikutnya, bukan pada Pilkada 2024. Prinsip Purcell bertujuan untuk menghindari kebingungan bagi pemilih dan mempermudah penyelenggaraan pemilu.