Memperjuangkan Keadilan: Perjalanan Hukum Agen Asuransi yang Tidak Adil Dipecat

Memperjuangkan Keadilan: Perjalanan Hukum Agen Asuransi yang Tidak Adil Dipecat

Agen asuransi yang dipecat karena laporan buruk dari nasabah dapat menggugat perusahaan asuransi jika pemecatan tidak sesuai dengan perjanjian keagenan. Hubungan kerja antara agen dan perusahaan asuransi diatur oleh perjanjian keagenan, bukan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika ada pelanggaran prosedur dalam pemecatan, agen dapat mengajukan gugatan wanprestasi (kegagalan memenuhi kewajiban) ke Pengadilan Negeri. Gugatan ini didasarkan pada ketidaksesuaian pemecatan dengan ketentuan perjanjian keagenan yang sah dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.