Memperkuat Keamanan Siber Bangsa melalui Langkah-langkah Proaktif
Indonesia perlu memiliki Undang-Undang keamanan dan ketahanan siber karena ancaman siber global terus meningkat. Negara-negara di seluruh dunia mengalami kerugian besar akibat kejahatan siber, yang diperkirakan mencapai 10,5 triliun dolar AS pada tahun 2025. Pelaku kejahatan siber beroperasi secara lintas negara, menargetkan individu, pemerintah, dan infrastruktur penting. Teknologi baru telah meningkatkan jangkauan dan dampak serangan siber, dengan malware dan ransomware meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Ketahanan siber menjadi prioritas utama bagi perusahaan di seluruh dunia, dengan biaya kejahatan siber yang diperkirakan terus meningkat hingga 15,63 triliun dolar AS pada tahun 2029. Indonesia harus mempertimbangkan realitas siber saat ini dalam Undang-Undang keamanan dan ketahanan sibernya untuk memastikan efektivitas dalam mengatasi ancaman yang terus berkembang.