Menag Tepis Pernyataan Wakil Presiden Tolak Syarat Peran FKUB dalam Bangunan Rumah Ibadah

Menag Tepis Pernyataan Wakil Presiden Tolak Syarat Peran FKUB dalam Bangunan Rumah Ibadah

Kementerian Agama berencana menghapus syarat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk pembangunan rumah ibadah. Aturan ini telah dibahas sejak 2021 dan melibatkan banyak pihak. Saat ini, rekomendasi FKUB diperlukan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ingin menghapus syarat ini dan hanya memerlukan rekomendasi Kemenag saja. Namun, Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak setuju dengan rencana tersebut. Ia berpendapat bahwa pendirian rumah ibadah harus melalui kesepakatan dan diskusi bersama antara perwakilan agama, Kemenag, dan pemerintah.