Menavigasi Permasalahan Cek Kosong dalam Transaksi Bisnis: Solusi Hukum yang Efektif

Menavigasi Permasalahan Cek Kosong dalam Transaksi Bisnis: Solusi Hukum yang Efektif

**Rangkuman Berita:** Cek kosong, yaitu cek yang tidak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi, dapat terjadi karena beberapa alasan: * Kelalaian atau kesalahan pengirim cek dalam menyediakan dana. * Ketidakjujuran pengirim cek yang sengaja memberikan cek palsu. Cara mengatasi cek kosong: * **Secara hukum perdata:** * Mengajukan gugatan ke pengadilan karena wanprestasi (kegagalan memenuhi kewajiban). * **Secara hukum pidana:** * Melaporkan ke polisi sebagai penipuan, jika pengirim cek sengaja memberikan cek palsu saat mengetahui tidak ada dana. Bank tidak bertanggung jawab atas cek kosong, melainkan pihak pengirim cek. Bank hanya mengeluarkan surat keterangan penolakan cek. Polisi bertugas mengumpulkan bukti untuk menyelidiki kasus. Cek kosong dapat digunakan sebagai bukti baik dalam kasus perdata maupun pidana.