Mencari Keadilan Hukum yang Terjangkau: Bantuan Hukum Gratis untuk Kasus Perceraian
Untuk keluarga miskin yang ingin bercerai, Pengadilan Agama menyediakan layanan bantuan hukum gratis melalui Posbakum. Syarat untuk mendapatkan bantuan ini antara lain: * Mengajukan permohonan tertulis/lisan dengan uraian masalah dan identitas pemohon * Menyerahkan dokumen terkait perkara * Menyertakan surat keterangan miskin dari lurah/kepala desa atau surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat dari pemohon