Mencari Keadilan: Menetang Norma Pensiun Guru di Yayasan melalui Pengadilan mana?

Mencari Keadilan: Menetang Norma Pensiun Guru di Yayasan melalui Pengadilan mana?

Karyawan yayasan yang dipecat dapat mengajukan gugatan hukum. Jika status karyawan saat dipecat adalah guru yayasan, gugatan harus diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal ini karena hubungan kerja antara guru dan yayasan dianggap sebagai perselisihan karyawan dengan perusahaan. Namun, jika karyawan yang dipecat telah pensiun dan tidak lagi bekerja di yayasan, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dengan alasan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ini dilakukan jika yayasan dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, seperti UU Guru dan Dosen yang menyatakan usia pensiun guru adalah 60 tahun.