Mencerahkan Jalan Ekspor bagi UMKM: Kantor Bea Cukai Kupang Tebar Ilmu

Mencerahkan Jalan Ekspor bagi UMKM: Kantor Bea Cukai Kupang Tebar Ilmu

Ekspor membantu UMKM tumbuh dengan memperluas pasar dan meningkatkan daya saing. Kantor Bea Cukai Kupang memberikan pelatihan ekspor untuk UMKM di Kota Kupang dengan menekankan pentingnya dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengurusan PEB gratis dan harus diajukan 7 hari sebelum ekspor atau sebelum keberangkatan sarana angkut. Untuk pengiriman ke luar negeri, UMKM dapat menggunakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau Kantor Pos. Jika menggunakan Kantor Pos, PEB tidak diperlukan untuk barang di bawah 30 kg, tetapi diharuskan jika beratnya lebih. Jika menggunakan PJT, PJT akan menjadi eksportir untuk beberapa pengirim, sementara untuk satu pengirim, pengirim menjadi eksportir dan PJT menjadi PPJK. Untuk skala besar, disarankan menggunakan forwarder yang kredibel. Ada enam prinsip dasar untuk UMKM yang ingin ekspor, yaitu: Produk, Profil usaha, Pemasaran, Pembayaran, Pengiriman, dan Program berkelanjutan.