Menganalisis Kemungkinan Intervensi Jokowi dalam Pemilihan Presiden 2024
Dalam gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menuduh Presiden Jokowi melakukan nepotisme dan politisasi bansos untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Mereka meminta pemungutan suara diulang, namun dituntut untuk memberikan bukti kuat seperti instruksi tertulis dari Jokowi atau bukti afiliasi orang di balik keputusan MK dengan Jokowi. Pakar hukum Aan Eko Widiarto menyebut alat bukti harus menunjukkan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Jika terbukti, pelakunya kemungkinan besar didiskualifikasi dalam Penghitungan Suara Ulang. Adib Miftahul dari KPN menekankan pentingnya bukti valid untuk membuktikan dugaan campur tangan kekuasaan. Tuntutan untuk menghilangkan Gibran di Pilpres dianggap sulit dikabulkan karena harus diajukan sebelum KPU menetapkan peserta sah.