Mengenal Ragam Dokumen Perjalanan yang Sah untuk Warga Negara Indonesia

Mengenal Ragam Dokumen Perjalanan yang Sah untuk Warga Negara Indonesia

**Dokumen Perjalanan** Dokumen perjalanan adalah surat resmi yang diterbitkan untuk perjalanan antar negara yang menunjukkan identitas pemegangnya. **Jenis Dokumen Perjalanan Indonesia** * **Paspor:** * Diplomatik: untuk pejabat negara dalam tugas diplomatik * Dinas: untuk pejabat negara dalam tugas kedinasan * Biasa: untuk masyarakat umum * **Surat Perjalanan Laksana Paspor:** * Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) * Untuk Orang Asing (WNA) * Lintas Batas: untuk perjalanan ke negara tetangga