Menghadapi Hambatan Akses Jalan dari Tetangga: Langkah-Langkah Solutif

Seorang pembaca membeli tanah dari pamannya 10 tahun lalu dengan janji akses jalan selebar 3 meter. Pamannya menyertakan surat pernyataan bermaterai, namun tanpa saksi atau tanda tangan istri. Setelah 10 tahun, pamannya menyangkal janji tersebut dan hanya bersedia memberikan akses jalan selebar 2 meter. Pembeli tanah dapat menempuh jalur hukum dengan berpegang pada surat pernyataan bermaterai tersebut. Surat pernyataan tersebut dianggap sebagai bukti perjanjian yang sah dan mengikat. Jika pamannya dianggap melanggar janji (wanprestasi), pembeli tanah dapat menuntut pemenuhan janji, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian.