Mengoptimalkan KRIS: Menentukan Kisaran Iuran yang Memadai untuk Menjamin Kesehatan Layanan Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan
Mulai 30 Juni 2025, rumah sakit wajib menerapkan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan standar minimal: - Ventilasi dan pencahayaan bagus - Tempat tidur layak - Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit - Ruang rawat maksimal diisi 4 tempat tidur (setara kelas 2 BPJS saat ini) - Tersedia kamar mandi dalam dan outlet oksigen Meskipun standar minimum ditingkatkan, Menkes Budi Gunadi membantah kelas 1, 2, 3 BPJS akan dihapus. Peserta kelas 3 akan naik ke kelas 2, sementara peserta kelas 2 tetap di kelas 2. Iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan berubah setelah KRIS diberlakukan. Pemerintah mempertimbangkan subsidi silang antar peserta atau kenaikan iuran. Asosiasi Rumah Sakit Swasta berharap pemerintah membayar biaya KRIS setara tarif kelas 1 BPJS Kesehatan. Pengamat menilai perubahan ini untuk menyehatkan keuangan BPJS yang defisit. Namun, iuran ideal KRIS belum dapat ditentukan sebelum rencana tersebut dibahas lebih jelas.