Menguak Makna Penting Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilu Presiden Anies-Ganjar

**Rangkuman Berita** Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan keputusan ini, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024. **Poin Penolakan** * Pencalonanan Gibran sebagai cawapres dianggap sah oleh MK. * MK tidak menemukan bukti kuat adanya intervensi Presiden Jokowi dalam pilpres. * Kenaikan tunjangan kinerja Bawaslu dinilai sesuai aturan. * Penyaluran bansos tidak terbukti mempengaruhi hasil pilpres. **Kritik MK** MK mengkritik Bawaslu dan DPR karena tidak menjalankan tugas pengawasan pemilu secara optimal. MK juga menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan putusan MK. **Dissenting Opinion** Tiga hakim MK mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka berpendapat bahwa terdapat intervensi Presiden Jokowi dalam pilpres dan seharusnya Gibran tidak diloloskan sebagai cawapres.