Menguak Tanggung Jawab Pelintasan Kereta Api: Panduan Hukum dan Keselamatan
Kecelakaan di pelintasan sebidang sering terjadi karena pengemudi tidak mendahulukan kereta api. Undang-undang mewajibkan pengendara berhenti di pelintasan sebidang saat ada sinyal, palang tertutup, atau isyarat lain, dan memberikan hak utama kepada kereta api. KAI sebagai operator kereta api tidak bertanggung jawab untuk memasang palang atau mengubah pelintasan menjadi tidak sebidang. Pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah, atau badan hukum terkait. Dari 2023 hingga Maret 2024, tercatat 1.514 pelintasan sebidang dijaga dan 2.556 tidak dijaga. KAI telah menutup 157 pelintasan sebidang untuk keselamatan perjalanan kereta api. Pemerintah dan KAI mendorong pembuatan pelintasan aman dan penutupan pelintasan liar yang membahayakan keselamatan kereta api dan penggunanya.