Mengungkap Jaringan Pungutan Liar yang Terstruktur di Rumah Tahanan KPK

Mengungkap Jaringan Pungutan Liar yang Terstruktur di Rumah Tahanan KPK

15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli sebesar Rp 6,3 miliar di Rumah Tahanan KPK. Setoran pungli dikumpulkan melalui "lurah" dan "korting" di setiap rutan. "Lurah" bertugas mengkoordinir pengumpulan, sedangkan "korting" adalah tahanan yang ditugaskan menyerahkan setoran bulanan dari tahanan lain. Pada Mei 2019, para terdakwa sepakat menunjuk "lurah" dan "korting" di setiap rutan KPK. Mereka diperintahkan untuk mengumpulkan setoran bulanan Rp 5-20 juta dari setiap tahanan. Hasil setoran kemudian dibagi-bagi berdasarkan pangkat dan tugas. Tahanan yang ditunjuk sebagai "korting" juga berasal dari kalangan tahanan KPK yang terkenal. Perbuatan pungli tersebut telah memperkaya para terdakwa dan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.