Mengungkap Perangkap dan Teror Pinjol Ilegal: Panduan untuk Mengatasinya
**Pinjaman Online Ilegal Masih Berlanjut** Meski banyak digerebek, pinjaman online (pinjol) ilegal terus beroperasi, membuat banyak korban. Salah satu korban melaporkan diancam dan diteror meskipun telah mengembalikan dana yang ditransfer tanpa sepengetahuannya. **Langkah Menghadapi Pinjol Ilegal** Advokat Slamet Yuono menyarankan korban pinjol ilegal untuk: * Jangan bayar jika tidak meminjam. * Kembalikan dana yang ditransfer. * Jangan takut diancam penyebaran data pribadi. **Tindakan Hukum** Korban pinjol ilegal dapat mengambil tindakan hukum berikut: * Melaporkan ke polisi atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Penghimpunan Dana dari Masyarakat, dan Transaksi Elektronik. * Hukuman bagi pelaku pinjol ilegal bisa mencapai penjara 10 tahun dan denda Rp 1 triliun.