Mengupas Jaringan Judi Online: Polda Metro Tangkap 66 Orang dari Bos hingga Pengelola
Polisi menangkap 66 orang terkait judi online, termasuk pemilik situs dan admin. Mereka mengelola sembilan situs dan aplikasi, seperti Higgs Domino dan Bakarat. Para tersangka bekerja sama untuk mengurus rekening, transaksi pemain, dan pembuatan situs web. Mereka mengoperasikan website dan aplikasi dengan mengharuskan pemain mendaftar dan mendepositkan uang. Permainan yang ditawarkan antara lain slot, domino, poker, dan olahraga. Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam mengelola website dan aplikasi. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, UU ITE, dan UU Pencegahan Pencucian Uang dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.