Meningkatnya Minat Organisasi Masyarakat untuk Berpartisipasi dalam Industri Tambang

Meningkatnya Minat Organisasi Masyarakat untuk Berpartisipasi dalam Industri Tambang

Pemerintah kini mengizinkan organisasi keagamaan untuk mengelola izin penambangan melalui Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Nahdlatul Ulama (NU) telah mengajukan permohonannya, dan beberapa ormas keagamaan lainnya sedang mengurus administrasinya. Kebijakan ini menuai kontroversi, tetapi pemerintah berdalih hal ini sesuai dengan prinsip pemerataan dan tidak merusak lingkungan hidup. Pemerintah meyakini batu bara dapat digunakan untuk bahan baku industri selain sebagai bahan bakar. Beberapa ormas keagamaan, seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), menolak kebijakan tersebut karena kekhawatiran akan dampak lingkungan hidup.