Menjelang Batas Waktu Kerja Satgas Judi Online: Perjuangan Lawan Perjudian Berakhir pada 31 Desember 2024
Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang bertugas dari Juni hingga Desember 2024. Satgas ini dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menko PMK Muhadjir Effendy, serta Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua harian. Tujuan pembentukan satgas ini adalah untuk memberantas judi online secara tegas dan terpadu. Tugas satgas meliputi: * Mencegah dan menindak judi online secara efektif. * Mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penindakan antar kementerian/lembaga dan internasional. * Menetapkan kebijakan untuk mengoptimalkan pemberantasan judi online. Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemda, dan pihak terkait. Pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas dilakukan kepada Presiden dan Menko Polhukam secara berkala. Biaya pelaksanaan satgas ditanggung oleh APBN atau sumber sah lainnya.