Menkumham Bergegas Ratifikasi Perubahan PKPU Pilkada Berlandaskan Putusan MK
Pemerintah akan segera mengesahkan revisi Peraturan Pemilu (PKPU) untuk Pilkada 2024. Revisi ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa: * Partai yang tidak mendapat kursi di DPRD tetap bisa mengajukan calon kepala daerah jika memenuhi syarat perolehan suara sah. * Usia calon kepala daerah dihitung sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan saat dilantik. Revisi PKPU akan diteken dan diundangkan hari ini untuk mempersiapkan pendaftaran Pilkada 2024 yang akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.