Menteri Nadiem Tegaskan Wajibnya Sekolah Mengadakan Pramuka, Bukan Menghapusnya
Pramuka wajib diselenggarakan sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan yang baru. Sekolah harus menyediakan Pramuka sebagai salah satu pilihan ekstrakurikuler bagi siswa. Namun, keikutsertaan siswa dalam Pramuka tetap bersifat sukarela, sesuai dengan ketentuan UU Gerakan Pramuka.