Menuntut Keadilan: Menggugat Pemberhentian PPPK yang Tidak Beralasan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diberhentikan tanpa alasan jelas dapat mengajukan gugatan dengan mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Mengajukan banding administrasi ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) dalam waktu 90 hari setelah diberhentikan. 2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan melampirkan keputusan BPASN. 3. Pengadilan akan memutus perkara dalam waktu maksimal 14 hari. 4. Jika tidak puas dengan putusan PTUN, dapat mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari.