Menyelami Isi dan Sejarah Krusial Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden sebagai respons terhadap kegagalan Dewan Konstituante dalam membuat Undang-Undang Dasar (UUD) baru. Isi Dekrit Presiden: * Bubarkan Dewan Konstituante * Berlakukan kembali UUD 1945 * Tiadakan UUD Sementara 1950 * Bentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) Latar belakang Dekrit Presiden: * Konstituante gagal merumuskan UUD baru karena perbedaan pandangan anggota. * Soekarno mengamanatkan agar kembali ke UUD 1945 pada April 1959. * Pemungutan suara untuk mengesahkan UUD 1945 gagal mencapai kuorum. * Untuk menyelesaikan kebuntuan, Soekarno menetapkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Dekrit Presiden tersebut mengakhiri era Demokrasi Parlementer dan memulai era Demokrasi Terpimpin, dimana kekuasaan terpusat pada Presiden Soekarno.