Menyoroti Dilema Program Tapera di Tengah Kesulitan Ekonomi

**Pemerintah Wajibkan Pekerja Jadi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)** Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Tapera. Peraturan ini berlaku bagi pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, dengan penghasilan minimal upah minimum. Jenis pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera termasuk: * PNS/ASN * TNI-Polri * BUMN * Karyawan swasta * Pekerja yang menerima gaji atau upah Peserta Tapera akan dipotong iuran kepesertaan sebesar 3% dari gaji atau upahnya. Untuk peserta pekerja, iuran ditanggung 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Dana Tapera digunakan untuk pembiayaan perumahan, seperti pembelian rumah pertama, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. Namun, penggunaannya dibatasi untuk membeli rumah pertama dan hanya diberikan satu kali. Beberapa pihak, seperti analis ekonomi, mengkhawatirkan program Tapera akan menambah beban pekerja di tengah kesulitan ekonomi saat ini. Mereka menyarankan pemerintah untuk menunda program ini dan melakukan diskusi lebih mendalam sebelum diterapkan.