Menyusul Pelanggaran PDNS, Pemerintah Merencanakan Langkah Pengamanan Data dengan Mengamanatkan Pencadangan
Pemerintah berencana mewajibkan instansi pemerintah membuat cadangan data setelah insiden peretasan PDNS 2 yang mengganggu layanan publik. Saat ini, belum ada aturan pasti tentang kewajiban ini, tetapi pemerintah sedang mengupayakan pemulihan layanan yang terdampak dan menyiapkan regulasi. Presiden Jokowi sebelumnya juga meminta semua data nasional di-backup sebagai antisipasi peretasan. PDNS 2 lumpuh sejak 20 Juni akibat serangan ransomware, dan sebagian besar data di dalamnya terkunci. Pemerintah tidak bersedia membayar tebusan untuk membuka data. Kelompok Ransomware Brain Cipher mengklaim telah memberikan kunci dekripsi secara gratis. Namun, BSSN sebelumnya menyatakan PDNS 2 tidak memiliki cadangan data sesuai aturan, kecuali sekitar 2% yang dicadangkan di PDNS Batam. Alasan banyaknya instansi pemerintah yang tidak memiliki cadangan data antara lain masalah anggaran.