Merajalelanya Penambangan Ilegal: Mencari Tanggung Jawab yang Hilang

Merajalelanya Penambangan Ilegal: Mencari Tanggung Jawab yang Hilang

Dalam menanggapi longsor tambang ilegal di Gorontalo yang menewaskan 27 orang, Kapolda mengkritik keterlambatan Bupati dan Pj Gubernur dalam membangun pos pemeriksaan dan landasan helikopter. Namun, Bupati dan Pj Gubernur mengalihkan tanggung jawab ke pemerintah pusat. Kapolda mengungkapkan bahwa lokasi tambang sebenarnya memiliki izin dari perusahaan, tetapi ditinggalkan karena deposit emas yang kecil. Setelah ditinggalkan, tambang tersebut diokupasi penambang ilegal sejak 1972. Pemerintah daerah dan aparat keamanan diduga membiarkan penambangan ilegal ini. Pertanggungjawaban atas penambangan ilegal ini masih menjadi perdebatan, karena bisa melibatkan Kementerian ESDM (jika memiliki izin) atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (jika berada di kawasan hutan). Menurut undang-undang, penambangan di kawasan hutan diperbolehkan, tetapi hanya di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.