Meskipun Anggaran Pendidikan Capai Rp665 Triliun, Akses Pendidikan Tinggi Masih Terkendala Biaya

**Rangkuman:** Meskipun anggaran pendidikan nasional sebesar Rp665 triliun, hanya sebagian kecil (15%) dikelola oleh Kementerian Pendidikan. Sebagian besar (55%) dana mengalir ke daerah dan desa, sehingga subsidi untuk universitas terbatas. Akibatnya, biaya kuliah di universitas negeri terus meningkat, membuat pendidikan tinggi tidak terjangkau bagi banyak orang miskin. Pemerintah memprioritaskan pendidikan dasar dan menengah, mengabaikan pendidikan tinggi. UU Pendidikan Tinggi mewajibkan universitas menerima 20% mahasiswa miskin, tetapi transparansi tentang kuota ini kurang. Data penerima beasiswa KIP Kuliah tidak dipublikasikan per universitas, dan informasi tentang biaya kuliah dan distribusi mahasiswa dalam setiap tingkat biaya kuliah tidak tersedia. Pemerintah perlu merealokasikan anggaran untuk membuat pendidikan tinggi lebih terjangkau dan berkualitas. Transparansi universitas juga perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa kuota bagi mahasiswa miskin terpenuhi.