Miliarder Kripto yang Jatuh dari Rahmat: Sam Bankman-Fried Mendapatkan Hukuman 25 Tahun untuk Penipuan
Sam Bankman-Fried, pendiri FTX, dihukum 25 tahun penjara karena mencuri uang nasabah senilai $8 miliar. Selain hukuman penjara, aset senilai $11,02 miliar disita. Bankman-Fried juga terbukti berbohong dalam kesaksiannya. Hukuman ini lebih rendah dari ancaman hukuman sebelumnya yang mencapai 115 tahun. Jaksa awalnya menargetkan hukuman 40-50 tahun, sementara pengacara Bankman-Fried meminta hukuman tidak lebih dari 6,5 tahun.