Misteri Lane Hogger: Mengurai Kebingungan di Jalan Tol Indonesia

Misteri Lane Hogger: Mengurai Kebingungan di Jalan Tol Indonesia

**Lane Hogger di Jalan Tol** Di jalan tol, lajur paling kanan hanya boleh digunakan untuk menyalip. Namun, banyak pengemudi yang tidak paham aturan ini dan justru melaju lambat di lajur tersebut, disebut "lane hogger". Hal ini dapat menimbulkan bahaya dan kemacetan. Jika sudah mencapai kecepatan maksimal dan tidak ingin menyalip, pengemudi wajib pindah ke lajur kiri. Aturan ini tertuang dalam: * UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106(4)d dan Pasal 108(4) * PP No. 15 Tahun 2015 Pasal 41(1)-(3) Jadi, ingatlah untuk tidak menjadi "lane hogger" demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan tol.