Misteri Pengurus Tua Remaja Masjid: Organisasi Angkat Bicara

Organisasi BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia) menanggapi kritik terkait usia para pengurusnya yang dianggap tua. Ketua BKPRMI menjelaskan bahwa nama organisasi tersebut juga mencakup "pemuda" selain "remaja". Semua pengurus telah berproses dari level terbawah, mulai dari desa hingga tingkat pusat. Terkait batas usia, AD/ART BKPRMI mengatur maksimal 50 tahun untuk ketua umum, tetapi tidak ada batasan minimal untuk anggota. Namun, publik diminta untuk memperhatikan kontribusi BKPRMI, seperti program pendidikan mengaji dan tokoh-tokoh yang dihasilkan. Meski pengurus pusat dianggap tua, pengurus di level provinsi dan desa banyak yang berusia muda. Publik didorong untuk memperhatikan hal ini dan tidak hanya fokus pada usia.