Misteri Tumpukan Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar Terungkap oleh Polisi di Jakarta Barat

Misteri Tumpukan Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar Terungkap oleh Polisi di Jakarta Barat

Polisi mengungkap sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di Jakarta Barat. Uang palsu tersebut ditemukan dalam pecahan Rp 100 ribu senilai total Rp 22 miliar. Petugas telah menangkap tiga tersangka, yakni M, YA, dan FF. Penangkapan dilakukan berawal dari informasi dari masyarakat. Selain uang palsu, polisi juga menyita alat penghitung, pencetak uang, dan tinta percetakan. Para tersangka akan dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.