MK Abaikan Kesaksian Anonim Terkait Tuduhan Intimidasi dalam Persidangan Sengketa Pilpres

MK Abaikan Kesaksian Anonim Terkait Tuduhan Intimidasi dalam Persidangan Sengketa Pilpres

Dalam gugatan sengketa Pilpres 2024, pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengklaim adanya intimidasi. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan kesaksian dari pihak tersebut karena tidak memberikan bukti jelas. Saksi Achmad Husairi mengklaim ada intimidasi dari ASN di Sampang, Madura. Namun, ia tidak menyebutkan TPS spesifik kejadian tersebut dan juga tidak melapor ke Bawaslu. Sementara itu, bukti dari pihak Termohon menunjukkan tidak ada ASN yang mengarahkan pemilih untuk memilih paslon tertentu. Selain itu, kesaksian Achmad Husairi dianggap tidak utuh karena ia tidak mau menyebutkan secara jelas nama orang yang mengintimidasi. MK pun menilai tidak bisa melakukan penilaian karena kurangnya kejelasan keterangan dan bukti pendukung. Oleh karena itu, MK tidak mempertimbangkan kesaksian tersebut dalam gugatan sengketa Pilpres 2024.