MK Desak Pemilu Ulang di Dapil Sintang 5 Akibat Dugaan Pencoblosan oleh Individu yang Sudah Meninggal

MK Desak Pemilu Ulang di Dapil Sintang 5 Akibat Dugaan Pencoblosan oleh Individu yang Sudah Meninggal

MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 2 TPS di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, karena ada orang meninggal yang tercatat hadir dalam daftar pemilih. Orang meninggal tersebut atas nama Fransiskus Hermanto Toroi (TPS 02 Desa Nanga Tekungai) dan Suhkuk (TPS 02 Desa Deme). Pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam waktu 30 hari.