MK Didesak Hanya Membatalkan Hasil Pilpres, Bukan Pileg

Tim pemenangan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Mereka tidak meminta pembatalan hasil pemilihan legislatif (pileg). Ganjar-Mahfud menuding Prabowo-Gibran melakukan kecurangan dan meminta mereka didiskualifikasi. Mereka mendesak MK menggelar pemilu ulang hanya dengan dua pasangan: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024, disusul Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.