MK Didesak Keluarkan Putusan Sementara untuk Menunda Seleksi Capim KPK yang Dipertentangkan

Para mantan pegawai KPK mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK yang mensyaratkan umur minimal 50 tahun untuk menjadi Pimpinan KPK. Menurut penggugat, persyaratan tersebut merugikan mereka yang berusia di bawah 50 tahun namun memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di KPK. Mereka menilai persyaratan usia tersebut tidak sesuai dengan konstitusi dan lembaga lain yang memiliki batas usia yang lebih rendah. Penggugat meminta MK mengeluarkan putusan sela untuk menunda proses seleksi Pimpinan KPK hingga ada putusan MK atas gugatan mereka.