MK Didesak Segera Memutus Gugatan UU Pemilu Demi Percepat Pelantikan Presiden

MK Didesak Segera Memutus Gugatan UU Pemilu Demi Percepat Pelantikan Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk memeriksa permintaan perubahan waktu pelantikan presiden dan wakil presiden. Para pemohon meminta waktu pelantikan dipercepat dari 20 Oktober menjadi paling lambat 3 bulan setelah penetapan pemenang pemilu. Para pemohon khawatir jika pelantikan tertunda terlalu lama, akan timbul masalah hukum dan kekosongan kekuasaan. Mereka juga menilai jarak waktu antara penetapan pemenang pemilu dan pelantikan saat ini (8 bulan) terlalu lama dan tidak terjadi di negara lain. Mereka beralasan bahwa proses penetapan pemenang pemilu hanya butuh waktu 2 bulan. Jika pelantikan ditunda hingga 20 Oktober, akan ada waktu 6 bulan yang menganggur. Para pemohon berharap MK dapat mengubah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 untuk mempercepat waktu pelantikan presiden dan wakil presiden.