MK Dihadapkan pada Gugatan Buruh atas 9 Poin Kontroversial UU Ciptaker, Mengharapkan Pencabutan Setidaknya 4 Poin

MK Dihadapkan pada Gugatan Buruh atas 9 Poin Kontroversial UU Ciptaker, Mengharapkan Pencabutan Setidaknya 4 Poin

Serikat buruh mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan 9 poin dalam UU Cipta Kerja. Mereka berharap setidaknya 4 poin dikabulkan, yaitu: 1. Outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak tanpa periode 2. Upah murah (kenaikan 1,58% yang tidak sebanding dengan inflasi) 3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dipermudah 4. Pesangon yang rendah dibandingkan aturan sebelumnya Poin lain yang digugat mencakup hak istirahat panjang, cuti perempuan untuk haid dan melahirkan, serta pengendalian tenaga kerja asing. Buruh menilai UU Cipta Kerja merugikan mereka dan menuntut pencabutannya.