MK Diharap Mempertimbangkan Usulan Pembukaan Kesempatan Parpol Non-DPR Mengusung Calon Presiden

MK Diharap Mempertimbangkan Usulan Pembukaan Kesempatan Parpol Non-DPR Mengusung Calon Presiden

Warga mengajukan gugatan ke MK untuk mengubah aturan syarat pencalonan presiden. Mereka ingin menghilangkan batas minimal kursi DPR untuk partai yang ingin mengusung calon. Alasannya, aturan saat ini merugikan partai baru dan non-parlemen yang tidak bisa mengusung calon sendiri. Sebagai gantinya, penggugat mengusulkan: * Partai yang memiliki kursi DPR berhak mengusung calon tanpa batasan kursi. * Partai baru dan non-parlemen harus berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal 20% dari jumlah partai peserta pemilu.