MK Ditolak Proses Gugatan Nepotisme Ganjar Pranowo
MK tidak bisa memproses gugatan Ganjar-Mahfud soal nepotisme karena tidak ada dasar hukum yang jelas. Nepotisme diatur dalam UU KKN, namun dalam gugatan dimasukkan sebagai bagian dari pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Artinya, nepotisme dianggap sebagai kejahatan. Jika MK tetap memproses gugatan tersebut, maka hakim harus melakukan penemuan hukum, yang dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum pidana.