---
id: x1hfjR8CDMSD
cluster_id: zYIBNaDWae0p
title: MK Gebuk Partai Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan! Rakyat 'Ngaku' Senang!
slug: mk-gebuk-partai-tak-penuhi-kuota-30-caleg-perempuan-rakyat-ngaku-senang
excerpt: Parpol gigit jari! Mahkamah Konstitusi tak main-main, langsung gebuk yang
  tak serius penuhi kuota 30% caleg perempuan. Alhasil, keterwakilan politik perempuan
  makin bersinar, meski ada yang 'malah senang'.
category: politik
tags:
- MK
- partai politik
- caleg perempuan
- keterwakilan perempuan
- pemilu
source_urls:
- https://news.detik.com/berita/d-8506746/perludem-putusan-mk-penting-tingkatkan-keterwakilan-politik-perempuan
- https://nasional.kompas.com/read/2026/05/26/21281531/putusan-mk-soal-sanksi-parpol-dinilai-akan-kuatkan-partisipasi-perempuan
source_names:
- detikNews
- Kompas.com
image_url: https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2023/02/02/ilustrasi-pemilih-dalam-pemilu_169.jpeg?wid=54&w=1200&v=1&t=jpeg
meta_title: 'MK Ultimatum Parpol: 30% Caleg Perempuan Wajib, Jika Tidak Siap Digugurkan!'
meta_description: Putusan MK geber parpol penuhi kuota 30% caleg perempuan. Sanksi
  gugur siap mengancam! Keterwakilan politik perempuan makin kuat, parpol harus serius
  garap isu ini.
canonical_url: https://berita.media/mk-gebuk-partai-tak-penuhi-kuota-30-caleg-perempuan-rakyat-ngaku-senang
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-05-27T02:02:18Z'
published_at: '2026-05-27T02:02:18Z'
---

Ceritanya begini. Mahkamah Konstitusi akhirnya buka suara, dan kali ini suaranya menggelegar sampai ke gedung parlemen. Mereka resmi mengeluarkan putusan yang bikin para partai politik harus mikir keras, terutama yang selama ini cuma asal masukin nama perempuan di daftar caleg. Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini benar-benar menohok: partai yang tak serius penuhi kuota minimal 30% caleg perempuan, siap-siap saja dicoret dari daftar pemilihan! Nah ini dia, Perludem langsung sumringah. Direktur Eksekutifnya, Heroik Mutaqin Pratama, dengan semangat 45 bilang kalau putusan ini penting banget buat mendongkrak angka keterwakilan politik perempuan yang masih seret. "Putusan ini menjadi penting untuk meningkatkan angka keterwakilan politik perempuan yang masih di bawah 30% seperti di DPR RI," katanya tanpa tedeng aling-aling. Kata Heroik, sanksi tegas ini bakal bikin parpol lebih serius garap isu perempuan. detikNews

Dan tahukah kamu? Ternyata ini bukan cuma omongan kosong. Heroik cerita, putusan MK ini sesuai banget sama harapan dan perjuangan masyarakat sipil dari dulu. Dulu, peraturan KPU soal pembulatan ke bawah untuk kuota 30% caleg perempuan itu bikin repot. Meskipun MA sudah membatalkan, KPU malah tidak bergerak cepat buat maksa partai revisi daftar calegnya. "Sekalipun waktu itu Mahakamah Agung membatalkan ketentuan ini tetapi tidak ditindaklanjuti oleh KPU untuk mendorong partai merevisi daftar calonnya," keluhnya. Tapi sekarang, putusan MK ini jadi tameng kuat. Namanya saja Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Pertanyaan. Ketentuannya harus jelas, tak bisa ditafsir macam-macam sama KPU, apalagi sampai melengkapi putusan MA yang lama soal PKPU 10/2023 yang jadi biang kerok masalah kuota caleg perempuan di Pemilu 2024. detikNews

Yang bikin geram, politikus Senayan pun ikut nimbrung. Mardani Ali Sera, politikus PKS yang kebetulan nyaleg dari partai yang katanya sudah memenuhi kuota 30% itu, malah merasa ini bagus! Dia bilang, "Kami mendukung putusan MK sebagai langkah memperkuat partisipasi dan kepemimpinan perempuan dalam politik." Ya gimana tidak senang, partainya sudah patuh aturan, eh sekarang malah makin 'aman' karena yang lain disanksi. "Afirmasi untuk perempuan kini semakin kuat," ujar Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PKS itu. Kompas.com

MK tak main-main, lho. Dalam putusannya, Hakim MK Adies Kadir dengan tegas menyatakan, "partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen." Keras! Ini bukan cuma soal angka, tapi soal keadilan. Asas kedaulatan rakyat harus terwujud dalam pemilihan yang adil, bukan sekadar ajang asal-asalan. Kompas.com

Alhasil, putusan MK ini bak petir di siang bolong bagi parpol yang selama ini merasa aman dengan kuota caleg perempuan. Mau tidak mau, mereka harus serius. Kalau tidak, siap-siap saja namanya lenyap dari peredaran di dapil yang tidak memenuhi syarat. Selesai sudah zaman 'asal ada muka perempuan' di daftar caleg. Rakyat 'ngaku' senang. Tapi kita lihat saja nanti, apakah partai-partai ini benar-benar 'kapok' atau cuma cari celah lain. Kompas.com, detikNews

---
**Sumber:** [detikNews](https://news.detik.com/berita/d-8506746/perludem-putusan-mk-penting-tingkatkan-keterwakilan-politik-perempuan) · [Kompas.com](https://nasional.kompas.com/read/2026/05/26/21281531/putusan-mk-soal-sanksi-parpol-dinilai-akan-kuatkan-partisipasi-perempuan)
