---
id: JLHj2ANFHhoX
cluster_id: cwVtfI8DJcu_
title: MK Gugurkan Parpol Tanpa 30% Perempuan! Partai Politik Meradang, Demokratis
  atau Beban Baru?
slug: mk-gugurkan-parpol-tanpa-30-perempuan-partai-politik-meradang-demokratis-atau-beban-baru
excerpt: Mahkamah Konstitusi tega! Putusan terbarunya bakal menggugurkan partai politik
  yang calon legislatif perempuannya kurang dari 30%. Partai politik kalang kabut,
  mempertanyakan ini langkah maju demokrasi atau sekadar beban baru yang menyusahkan.
category: politik
tags:
- Mahkamah Konstitusi
- Pemilu
- Partai Politik
- Perempuan
- Demokrasi
- Caleg
source_urls:
- https://www.kompasiana.com/fabiankalijaga6308/6a237456c925c418ad1619a2/mk-mempertegas-kuota-30-persen-perempuan-langkah-maju-demokrasi-atau-beban-baru-partai-politik
source_names:
- Kompasiana.com
image_url: https://assets-a1.kompasiana.com/items/album/2026/06/06/1000495512-6a2374c0c925c41d5259ce72.jpg?t=o&v=1200
meta_title: MK Gugurkan Parpol Tanpa Kuota 30% Perempuan di Daftar Caleg
meta_description: Putusan MK terbaru mengancam gugurkan parpol yang tak penuhi kuota
  30% perempuan dalam daftar caleg. Partai politik kelabakan, benarkah ini kemajuan
  demokrasi?
canonical_url: https://berita.media/mk-gugurkan-parpol-tanpa-30-perempuan-partai-politik-meradang-demokratis-atau-beban-baru
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-06T05:02:01Z'
published_at: '2026-06-06T05:02:01Z'
---

Siang bolong-bolong, Mahkamah Konstitusi memutuskan sesuatu yang bikin gempar jagat politik Indonesia! Lewat putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan: partai politik peserta pemilu yang nekat ngasih calon perempuan cuma sedikit, di bawah 30 persen buat daftar calon legislatif DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, siap-siap aja digugurkan! Gilanya lagi, pengguguran ini berlaku di daerah pemilihan yang bersangkutan. Ini bukan main-main, bro!

Sebelumnya kan enak, undang-undang Pemilu cuma bilang 'wajib ada 30 persen perempuan'. Tapi nggak ada sanksi tegas kalau dilanggar. Makanya banyak partai nganggap itu cuma formalitas doang, cuma buat penuhin syarat administrasi doang. Dibilang 'lex imperfecta' sama para pemohon, alias undang-undang mandul yang nggak ada giginya kalau dilanggar. Nah, sekarang, MK pasang sanksi keras yang bikin partai politik harus mikir dua kali. Bukan cuma penguatan kebijakan afirmatif buat perempuan, tapi langsung ubah cara main partai dalam urusan nyaleg. Kompasiana.com

Secara filosofis, ini gebrakan keren buat kesetaraan gender dan keadilan politik. Selama ini kan wakil rakyat kita didominasi cowok melulu, padahal pemilih perempuan lebih banyak. Kebijakan afirmatif 30 persen ini bukan sekadar angka biar kelihatan cakep, tapi alat supaya perempuan punya akses lebih gede buat ikut ngambil keputusan publik. Dengan ancaman digugurkan di daerah pemilu, parpol nggak bisa lagi dong seenaknya nganggap ini cuma main-main. Ini soal demokrasi substantif, biar wakil rakyat kita beneran nyerminin keragaman masyarakat, bukan cuma segelintir kelompok yang itu-itu aja. Kompasiana.com

Yang paling kaget dan mungkin sedikit lega adalah KPU di semua tingkatan. Akhirnya ada pegangan hukum yang kuat buat verifikasi calon. Dulu, KPU sering bingung, berani nggak nolak daftar calon kalau kuota perempuannya kurang. Karena nggak ada sanksi jelas di undang-undang, urusannya jadi kayak main tarik ulur, berpotensi sengketa mulu. Tapi sekarang? Jelas sudah. Kalau kurang 30 persen, nggak usah dilanjutin. Parpol harus buru-buru beres-beres daftar calonnya, jangan sampai momen penting ini dilewatkan gara-gara malas ngurusin kuota perempuan.

---
**Sumber:** [Kompasiana.com](https://www.kompasiana.com/fabiankalijaga6308/6a237456c925c418ad1619a2/mk-mempertegas-kuota-30-persen-perempuan-langkah-maju-demokrasi-atau-beban-baru-partai-politik)
