---
id: Q_p2j3gYR8FL
cluster_id: NN3Kte_5Sla5
title: MK Hajar Perizinan Tambang Ormas, Bagi-Bagi Wilayah Langsung Dianggap Batu
  Mati
slug: mk-hajar-perizinan-tambang-ormas-bagi-bagi-wilayah-langsung-dianggap-batu-mati
excerpt: Palu Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memangkas habis jalan pintas bagi ormas
  untuk meraup izin tambang lewat penunjukan langsung. Pemerintah kelabakan, tapi
  sesumbar izin yang sudah ada aman. Nah ini dia, rakyat tetap gigit jari!
category: ormas
tags:
- ormas
- tambang
- MK
- izin usaha
- UU Minerba
source_urls:
- https://tirto.id/sengkarut-izin-tambang-ormas-di-pusaran-putusan-baru-mk-hz69
source_names:
- Tirto.id
image_url: https://mmc.tirto.id/image/otf/1240x0/2025/06/18/antarafoto-harga-batubara-acuan-bulan-juni-2025-1750251958_ratio-16x9.jpg
meta_title: MK Permudah Ormas Korupsi Tambang? Ini Penjelasannya
meta_description: Mahkamah Konstitusi (MK) koreksi izin tambang ormas. Benarkah ini
  akhir dari bagi-bagi konsesi lewat penunjukan langsung? Baca faktanya!
canonical_url: https://berita.media/mk-hajar-perizinan-tambang-ormas-bagi-bagi-wilayah-langsung-dianggap-batu-mati
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-07-23T17:02:57Z'
published_at: '2026-07-23T17:02:57Z'
---

Gila bro, karpet merah yang kemarin dibentangkan pemerintah buat ormas keagamaan di sektor tambang, eh, sekarang malah digulung paksa! Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 resmi mendamprat habis mekanisme "bagi-bagi" Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang selama ini bikin geram. MK ngasih sinyal keras, mau kasih prioritas boleh, tapi jangan seenaknya nunjuk langsung! Harus ada parameter jelas, prosesnya objektif, transparan, dan akuntabel. Alhasil, jurus "titip nama" ormas buat ngincer tambang terancam punah! Tirto.id

Parahnya, pemerintah langsung sok tegar bilang keputusan MK ini nggak bakal goyangin izin yang udah dicaplok ormas. Rencana sih mau bikin aturan turunan, tapi siapa yang percaya? Di sisi lain, ormas besar kayak Muhammadiyah dan PBNU cuma bisa bilang "hormati putusan MK." Ya iyalah, emangnya mereka mau buka suara macam-macam? Emang ini saatnya pemerintah sadar diri, atau malah evaluasi total semua konsesi tambang yang selama ini bikin sumber daya alam kita amblas di tangan segelintir orang? Tirto.id

Nah ini dia inti masalahnya! MK cuma ngabulin sebagian uji materi UU Minerba, tapi dampaknya minta ampun. Ketentuan soal prioritas izin nggak boleh lagi seenaknya nunjuk langsung. Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, aja blak-blakan bilang kalau tanpa parameter jelas, ini cuma bakal nambah masalah baru, malah bisa bikin kerusakan lingkungan makin parah! Udah jelas-jelas ini potensi subjektivitas dan KKN terselubung, kok masih aja dibela? Tirto.id

Para pemohon yang ngajuin uji materi itu udah pusing tujuh keliling lihat aturan Pasal 51 dan 60 UU Minerba. Mereka bilang ini bikin ketidakpastian hukum dan ketidakadilan! Coba bayangin, kekayaan alam yang seharusnya buat kemakmuran rakyat malah kayak dilempar ke karung orang lain. Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang ngatur soal keadilan dan pemanfaatan sumber daya alam kok malah dilanggar terang-terangan. Celakanya, MK cuma bisa ngasih "sedikit" koreksi, tapi belum tentu bikin jera para bandit tambang berkedok ormas! Tirto.id

Jadi, putusan MK ini emang udah sah memukul telak mekanisme "main mata" buat bagi-bagi tambang. Tapi, apakah ini akhir dari segalanya? Atau cuma awal dari drama baru perebutan sumber daya alam kita? Rakyat kecil cuma bisa nonton sambil garuk-garuk kepala. Selesai.

---
**Sumber:** [Tirto.id](https://tirto.id/sengkarut-izin-tambang-ormas-di-pusaran-putusan-baru-mk-hz69)
