MK Ketatkan Batas Saksi dan Ahli dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Ketatkan Batas Saksi dan Ahli dalam Sidang Sengketa Pilpres

**Rangkuman Berita** Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024. MK membatasi jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan oleh para pihak yang bersidang, yaitu maksimal 19 orang. Pemohon dapat menentukan komposisi saksi dan ahli tersebut, asalkan jumlahnya tidak lebih dari 19. Sidang akan digelar pada tanggal 27 Maret 2024. Perkara pertama dengan pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan disidangkan pagi hari, sedangkan perkara kedua dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud Md akan disidangkan siang hari. Setiap pihak yang bersidang diberi kuota kursi sebanyak 12 orang, tidak termasuk calon presiden dan calon wakil presiden jika hadir. Kuota akan ditambah 2 orang jika prinsipal hadir, sehingga total menjadi 14 orang.