MK Lakukan Penyesuaian Syarat Pilkada untuk Menjamin Pemerintahan yang Berkeadilan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah karena syarat sebelumnya dianggap tidak adil. MK menghapus ambang batas 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu legislatif untuk partai politik yang mengusung calon. Ambang batas baru disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) setiap daerah, mulai dari 6,5% hingga 10%. Perubahan ini menyelaraskan ambang batas pencalonan jalur partai dengan perseorangan yang sebelumnya lebih rendah. Putusan ini dinilai akan mengubah peta politik di sejumlah wilayah, seperti DKI Jakarta, di mana pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang didukung oleh banyak partai kini bisa ditantang oleh calon jalur perseorangan.