MK Membatasi Jumlah Pengacara yang Diizinkan Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Membatasi Jumlah Pengacara yang Diizinkan Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres

Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, MK membatasi setiap pihak untuk memiliki 12 kursi kuasa hukum. Kuota ini juga berlaku untuk juru bicara (jubir) dan pihak terkait. Jika capres-cawapres hadir, pihak pemohon bisa memiliki tambahan 2 kursi. Ada dua permohonan sengketa yang diajukan: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kubu Anies-Muhaimin memiliki 48 pengacara, sedangkan kubu Ganjar-Mahfud memiliki 23 pengacara.