MK Menolak Klaim Nepotisme Jokowi dalam Pilpres Berdasarkan Bukti dari MKMK

MK Menolak Klaim Nepotisme Jokowi dalam Pilpres Berdasarkan Bukti dari MKMK

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai putusan Majelis Kehormatan MK terkait perubahan syarat usia presiden dan wakil presiden tidak cukup membuktikan adanya nepotisme atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi. MK menyatakan bahwa syarat usia yang berlaku saat ini telah diputuskan oleh MK melalui putusan sebelumnya. Putusan tersebut bukan merupakan ranah pelanggaran etik, melainkan pengujian norma hukum. MK juga menegaskan bahwa dalil pemohon yang menuduh adanya intervensi presiden tidak berdasar. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jokowi mencampuri proses verifikasi dan penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden. Oleh karena itu, MK menolak pemohonan pembatalan pasangan calon Prabowo-Gibran yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Hasil verifikasi dan penetapan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran dianggap sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.