MK Menolak Upaya Demokrat Menggugat Hasil Pemilu Legislatif DPR di Banten
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Partai Demokrat atas hasil Pileg 2024 untuk daerah pemilihan Banten II. MK menyatakan bahwa KPU telah melaksanakan putusan MK sebelumnya dengan melakukan penghitungan ulang dan penyandingan suara. Menurut MK, KPU telah melaksanakan proses tersebut dalam waktu yang wajar, meskipun ada kendala teknis. MK menilai tindakan KPU dapat dibenarkan karena adanya kondisi khusus yang menghambat proses penyandingan. Penolakan gugatan ini berarti hasil Pileg 2024 untuk dapil Banten II tetap sah dan tidak ada perubahan perolehan suara.