MK Menolak Upaya Hukum Warga Bekasi atas Diskriminasi Usia dalam Perekrutan Kerja
**Rangkuman Berita:** Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga Bekasi yang memprotes diskriminasi dalam lowongan kerja. MK berpendapat bahwa pasal yang diuji dalam gugatan tidak terkait dengan diskriminasi dalam pekerjaan. UU Tenaga Kerja mengatur bahwa pemberi kerja dapat menetapkan syarat seperti usia dan pengalaman kerja, dan ini tidak dianggap sebagai diskriminasi. UU juga melarang diskriminasi terhadap tenaga kerja secara umum. Namun, Hakim MK Guntur Hamzah memberikan pendapat berbeda, menyatakan bahwa MK seharusnya melarang pengumuman lowongan kerja yang mensyaratkan usia tertentu, penampilan, dan latar belakang yang tidak relevan dengan pekerjaan.