---
id: msMu0PckxEwt
cluster_id: _935FtvrPIbE
title: MK Paksa Anggaran Makan Bergizi Harus Pisah, Kemenkeu Siap Realokasi Dana 2028!
slug: mk-paksa-anggaran-makan-bergizi-harus-pisah-kemenkeu-siap-realokasi-dana-2028
excerpt: Geger putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi
  Gratis (MBG) dipisah dari pos pendidikan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
  mengaku siap mengotak-atik anggaran 2028, tapi program di RAPBN 2027 masih pakai
  dana pendidikan. Nah ini dia, ada 60,6 juta penerima yang terancam!
category: MBG
tags:
- MK
- MBG
- Anggaran Pendidikan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Kemenkeu
source_urls:
- https://jogja.antaranews.com/berita/850661/soal-putusan-mk-purbaya-bersiap-realokasi-anggaran-mbg-2028
source_names:
- ANTARA News Yogyakarta
image_url: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/08/28/tempImageXNJbrL.jpg
meta_title: MK Paksa Pisah Anggaran MBG, Kemenkeu Siap Realokasi 2028
meta_description: Mahkamah Konstitusi mewajibkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG)
  dipisah dari pos pendidikan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka opsi realokasi
  2028, tapi RAPBN 2027 masih pakai dana pendidikan. Ada apa ini?
canonical_url: https://berita.media/mk-paksa-anggaran-makan-bergizi-harus-pisah-kemenkeu-siap-realokasi-dana-2028
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-08-28T17:01:48Z'
published_at: '2026-08-28T17:01:48Z'
---

PARAHNYA, Mahkamah Konstitusi bikin keputusan yang menggegerkan jagat Kementerian Keuangan! Lewat putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK mengharuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) TIDAK BOLEH lagi dicampur aduk dengan pos belanja pendidikan. Mereka bilang, program makan bergizi itu bukan komponen utama pendidikan. Celakanya, pemisahan ini harus berlaku paling lambat di APBN 2028, dua tahun sejak putusan dibacakan, padahal banyak pihak sudah menantikan kepastian. Antara News Yogyakarta.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara soal ini, Jumat (28/8/2026). Dia mengakui pihaknya membuka opsi realokasi anggaran MBG untuk tahun 2028 demi mematuhi mandat MK. Namun, Purbaya nyinyir, realokasi ini baru bisa diterapkan untuk anggaran 2028 karena penyusunan RAPBN 2027 sudah terlanjur jalan. Alhasil, program MBG di RAPBN 2027 yang sudah mengalokasikan dana untuk 60,6 juta penerima, masih akan mengambil dana dari pos belanja pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Kompas.

“Kita pikirkan nanti pembahasan anggaran 2028. Tapi saya pikir kita bisa realokasi,” ujar Purbaya dengan nada diplomatis namun terdengar agak terpaksa. Dia mengaku belum meninjau secara detail potensi pos belanja lain di luar pendidikan yang bisa menampung program MBG. Namun, dia yakin skema realokasi bisa disusun agar putusan MK yang kontroversial ini bisa terpenuhi. “Nanti kita akan tahu. Yang jelas bisa diatur,” katanya sambil tersenyum kecut. Antara News Yogyakarta.

Putusan MK ini didasari pertimbangan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen yang diamanatkan konstitusi seharusnya untuk komponen utama pendidikan. Apa saja itu? Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan program MBG, menurut MK, tidak termasuk dalam komponen-komponen vital ini. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinilai MK berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending, menimbulkan ketidakpastian hukum. Antara News Yogyakarta.

Singkat cerita, Yayasan Taman Belajar Nusantara dan beberapa nama lain yang mengajukan gugatan akhirnya memenangkan perkara ini. Mereka berhasil membuat pemerintah geleng-geleng kepala memikirkan cara memisahkan anggaran yang sudah terlanjur basah ini. Alhasil, nasib 60,6 juta penerima MBG di tahun 2027 masih abu-abu, sementara Kemenkeu pusing tujuh keliling mencari pos anggaran baru di 2028. Kompas, Antara News Yogyakarta.

---
**Sumber:** [ANTARA News Yogyakarta](https://jogja.antaranews.com/berita/850661/soal-putusan-mk-purbaya-bersiap-realokasi-anggaran-mbg-2028)
