MK Pastikan Polemik Surat Suara Terkoblos Tidak Menghambat Kelancaran Pilpres 2019
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Hakim MK menolak dalil tim Anies-Muhaimin yang menghadirkan saksi soal penemuan dua surat suara tidak sah. MK menyatakan masalah itu telah selesai dengan koreksi perolehan suara dan tidak memperhitungkan surat suara tidak sah tersebut. Dalam formulir hasil penghitungan suara yang ditandatangani saksi, tidak ada pasangan calon yang diuntungkan atau dirugikan.